Sabtu, 14 Januari 2017

Masalah Sosial Hambat Pembangunan Jembatan Layang di Ambon

     Ilmu sosial dasar merupakan ilmu yang mengkaji gejala sosial berupa daya tanggap, persepsi dan penalaran dalam kepekaan terhadap lingkungan sosial yang terjadi dalam mayarakat. Jika membahas ilmu sosial maka tidak lepas dari masalah sosial. Masalah sosial itu sendiri didefinisikan menurut beberapa ahli, antara lain :
1) Raab dan Selznick
Mereka memiliki pandangan bahwa masalah sosial adalah masalah hubungan sosial yang menantang masyarakat itu sendiri atau menciptakan hambatan atas kepuasan banyak orang. 
2) Richard dan Ricard 
Mereka menyatakan bahwa masalah sosial adalah pola perilaku dan kondisi yang tidak diinginkan dan tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat. 
3) Arnold Rose
Arnold mengemukakan bahwa masalah sosial dapat didefinisikan sebagai suatu situasi yang telah memengaruhi sebagian besar masyarakat sehingga mereka percaya bahwa situasi itu adalah sebab dari kesulitan mereka.
     Jadi dapat disimpulkan bahwa masalah sosial merupakan masalah yang terdapat dalam ruang lingkup masyarakat dimana terdapat penyimpangan yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang sebenarnya disebabkan oleh bagian dari masyarakat itu sendiri. Hal itu mengakibatkan terjadinya hambatan pada sebagian besar masyarakat.
     Permasalahan sosial merupakan masalah yang sampai saat ini sering terjadi di negara kita. Salah-satunya adalah yang baru-baru ini terjadi di Ambon. Pada 2016 ini Pemerintah Provinsi Maluku berencana membangun jembaan layang (fly over) dalam rangka mengatasi kemacetan di kota Ambon, khususnya pada kawasan Batu Merah hingga Belakang Sonya. Dalam pembangunan jembatan ini terdapat gangguan karena tidak sedikit rumah warga yang akan digusur untuk membangun jembatan ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, akhir pekan kemarin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan balai jalan IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, dan sementara ini dalam proses perencanaan. Usemahu juga menjelaskan soal relokasi. Menurutnya, pemerintah kota Ambon terlebih dahulu menyiapkan lahan, mengingat masyarakat yang akan direlokasi merupakan masyarakat kota Ambon. Kata orang nomor satu di Dinas PUPR ini, seharusnya pemerintah kota Ambon lebih pro aktif menyikapi rencana pembangunan fly over ini. Meski demikian kata Usemahu, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kota Ambon terkait ketersediaan lahan.
     Pembangunan jembatan guna mengurangi kemacetan mungkin terdengar seperti ide bagus untuk sebagian orang. Namun sebagai masyarakat yang terkena imbas penggusuran tentu akan menjadi hal yang berbeda. Tentu bukan sepenuhnya kesalahan ada pada pemerintah, karena tanah yang digusur pada umumnya merupakan tanah milik pemerintah. Namun di sisi lain kita tidak bisa menyalahkan begitu saja masyarakat yang membangun perumahan karena kurangnya lahan untuk tinggal. Karena hal tersebut, lebih baik kita bersama berupaya mencari jalan keluar semaksimal mungkin. Pemerintah telah melakukan pengarahan dan relokasi, dalam relokasi ini dibutuhkan arsitek dengan kemampuan baik untuk mencari lokasi baru yang strategis dan membangun tempat tinggal yang layak huni dan nyaman untuk ditinggali masyarakat yang digusur. Tentu saja pembangunan tidak akan berhenti sampai disitu saja, oleh sebab itu sebagai arsitek yang handal, diharapkan mampu membantu pemerintah dalam melihat penataan kedepannya agar jika terjadi proses relokasi lagi dapat berlancar lebih terencana dengan matang. Bahkan diharapkan kasus seperti penggusuran tidak terjadi lagi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar