Brian Arthur
2TB01-21316480
Pengertian
A.Pancasila
Pancasila adalah Ideologi dasar Negara Indonesia, yang
dipakai untuk menjadi dasar Negara Indonesia dan pandangan hidup. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
B.Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang
mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga
demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses
demokrasi. Dan juga sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis.
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Fungsi
A.Pancasila
1. Mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai
dan moral Pancasila secara dinamis dan terbuka. Dinamis dan terbuka dalam arti
bahwa nilai dan moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan
yang terjadi dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa
Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
2. Mengembangkan dan membina manusia
Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi NKRI berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Membina pemahaman dan kesadaran
terhadap hubungan antara warga Negara dengan Negara, antar warga Negara dengan
sesame warga Negara dan pendidikan pendahuluan bela Negara agar mengetahui dan
mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga Negara
B.Kewarganegaraan
1. Berpikir secara kritis, rasional
dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dangan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pancasila
Kesimpulan
Dari segi definisi pancasila
adalah ideologi bangsa Indonesia yang dijadikan pandangan hidup dan dasar
Negara Indonesia. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan suatu ilmu yang
mempelajari tentang pemerintahan berserta konstitusi, hak dan kewajiban sebagai
warga Negara. Sehinga kita sebagai warga Negara mengetahui hal – hal apa saja
yang harus dilakukan untuk membuat Negara ini menjadi lebih maju.
Dari tujuan juga jelas
berbeda. Pendidikan pancasila lebih menekankan pada pembentukan karakter
(afektif), sedangkan pendidikan kewarganegaraan lebih menekankan pada aspek
berpikir kritis (kognisi). Sebenarnya antara moralitas dengan berpikir bukan
dua hal yang terpisah sama sekali.
Keduanya mempunyai
hubungan. Kemampuan berpikir/kognisi seharusnya membimbing perilaku, sehingga
semakin tinggi tingkat pengetahuannya juga semakin baik sikap dan moralnya. Oleh
karena itu, seharusnya pendidikan mampu merubah perilaku seseorang, semakin
tinggi tingkat pendidikannya semakin bijak sikap dan perilakunya.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
http://harisbanjarmasin.blogspot.com/2012/03/definisi-pendidikan-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar