Sabtu, 24 Maret 2018

Perbedaan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan


Brian Arthur
2TB01-21316480

Pengertian
A.Pancasila
            Pancasila adalah Ideologi dasar Negara Indonesia, yang dipakai untuk menjadi dasar Negara Indonesia dan pandangan hidup. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
B.Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi. Dan juga sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Fungsi
           A.Pancasila
1. Mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai dan moral Pancasila secara dinamis dan terbuka. Dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai dan moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
2. Mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Membina pemahaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga Negara dengan Negara, antar warga Negara dengan sesame warga Negara dan pendidikan pendahuluan bela Negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga Negara
      B.Kewarganegaraan
1. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dangan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pancasila

Kesimpulan
Dari segi definisi pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia yang dijadikan pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan suatu ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan berserta konstitusi, hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Sehinga kita sebagai warga Negara mengetahui hal – hal apa saja yang harus dilakukan untuk membuat Negara ini menjadi lebih maju.
Dari tujuan juga jelas berbeda. Pendidikan pancasila lebih menekankan pada pembentukan karakter (afektif), sedangkan pendidikan kewarganegaraan lebih menekankan pada aspek berpikir kritis (kognisi). Sebenarnya antara moralitas dengan berpikir bukan dua hal yang terpisah sama sekali.
Keduanya mempunyai hubungan. Kemampuan berpikir/kognisi seharusnya membimbing perilaku, sehingga semakin tinggi tingkat pengetahuannya juga semakin baik sikap dan moralnya. Oleh karena itu, seharusnya pendidikan mampu merubah perilaku seseorang, semakin tinggi tingkat pendidikannya semakin bijak sikap dan perilakunya.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
http://harisbanjarmasin.blogspot.com/2012/03/definisi-pendidikan-kewarganegaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar